Antam Menang PK, DPR: Eksekusi Putusan Terkait Budi Said Harus Segera Dijalankan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 18:27 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang, Tbk terhadap crazy rich asal Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Putusan PK kedua  bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," ujar Muzakkir dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Putusan MA, menurutnya, menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi putusan tersebu. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan, bahwa aset Budi Said bisa langsung diblokir atau disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya