Ivan Sugiamto, Perundung Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dituntut 10 Bulan Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 21:02 WIB
Ivan Sugiamto, perundung siswa SMK Gloria 2 Surabaya dituntut 10 bulan penjara (Foto: Lukman Hakim/Okezone)
Share :

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN. 

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto. Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan "anjing pudel." Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya