Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani lebih dulu menanyakan kepada para peserta sidang, apakah RUU tersebut bisa diketok sebagai UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam ruangan rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Setuju," jawab peserta sidang.