KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB Usai Lebaran

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 20 Maret 2025 21:06 WIB
Ridwan Kamil. Foto: Dok IST.
Share :

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025). 

Sokmo melanjutkan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media. 

"Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya