“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ucap Johannes.
Alhasil, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang praperadilan tersebut dilakukan pada 8 April mendatang.
“Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 WIB memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” jelas hakim.
(Khafid Mardiyansyah)