Adapun, keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Sementara, kebijakan kedua adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.
“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," imbuhnya.
Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 % dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU).
“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2% dari DAU Nasional,” jelas Ribka.
(Arief Setyadi )