Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diketahui telah memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, tiga anggota KPU Brebes juga dikenakan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. Sementara satu anggota lainnya dinyatakan direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Adapun seluruh komisioner Bawaslu Brebes mendapat sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. DKPP menilai bahwa mereka terbukti terlibat dalam praktik bagi-bagi uang kepada PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 8, Shintya Sandra Kusuma.
Sementara Kuasa Hukum Shintya, R Surya Nuswontoro selaku lawyer dari One Law Firm sebelumnya, meminta para pihak yang mempersoalkan penghitungan suara harus disampaikan melalui koridor hukum yang berlaku, sesuai Undang-Undang Pemilu. Ia pun membantah adanya informasi mengenai kliennya yang mencoba untuk melakukan penggelembungan suara.
"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini terhadap klien kami, karena jelas itu tidak benar," ujar Surya melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )