JAKARTA - Pada perayaan Hari Raya Idul fitri 1446 Hijriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta memberikan remisi khusus (RK) bagi 8.052 narapidana dan anak binaan yang berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Jakarta, Senin (31/3/2025). Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 66 narapidana dinyatakan bebas.
"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ucap Kakanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Dia menyampaikan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena memiliki berprilaku baik. Selain itu pemberian remisi ini pun dapat terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Seluruh petugas pemasyarakatan di wilayah Dirjenpas telah bekerja keras. Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.