Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2025 |23:30 WIB
Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu (29/1/2025), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu.  Ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. 

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu.

Pemberian remisi, kata Agus, merupakan wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. 

Agus juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement