Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 428 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai Rp2,45 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16,1 juta.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban yang sedang mudik melihat rekaman CCTV di ponselnya dan mendapati tokonya dibobol maling. Berbekal rekaman itu, Polisi pun bergerak cepat dan membekuk kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, karena salah satu pelaku juga kedapatan memiliki obat keras jenis Tramadol dan Eximer, dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
(Awaludin)