Gubernur Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah yang pada 2024 telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel.
“Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” katanya.
Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen air minum dalam kemasan yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai.
(Agustina Wulandari )