“Oleh karena itu saya dan masyarakat adat Melayu Batam meminta agar aparat hukum, Mahkamah Agung mengevaluasi segera terkait putusan dan perobohan Hotel Purajaya seperti dalam surat edaran pimpinan DPR tersebut,” ujarnya.
Dia juga berharap segera ada langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian terkait dugaan praktek melanggar hukum mafia lahan di Batam yang mengakibatkan dirobohkannya Hotel Purajaya, seperti tertulis dalam surat edaran pimpinan DPR diatas.
Hotel Purajaya dikenal luas sebagai saksi sejarah berdirinya provinsi Kepulauan Riau. Perobohannya mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk masyarakat adat Melayu di Kota Batam serta provinsi Kepulauan Riau.
(Fahmi Firdaus )