Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Puluhan Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 10 April 2025 16:45 WIB
Sidang dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

"Iya, selebihnya pinjam," ucap Rini.

"Yang sisanya itu?" lanjut Jaksa.

"Saya pinjam pak, saya banyak minjam ke Bu lisa karena akadnya memang pinjam," jawab Rini.

Sebagai informasi, Tiga Hakim Pengadilan Surabaya yang mengadili perkara pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ketiga hakim itu di antaranya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tiga hakim ini meloloskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Dibebaskannya Ronald Tannur memantik reaksi publik hingga berujung pada diperiksa ketiga hakim yang mengadili kasus itu.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya