1. Memorandum Saling Pengertian antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia dan Badan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan Kementerian Dalam Negeri Republik Turkiye di bidang penanggulangan bencana dan kedaruratan;
2. Memorandum Saling Pengertian antara Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia dan Direktorat Komunikasi Presiden Republik Turkiye tentang kerja sama di bidang media, hubungan masyarakat, dan komunikasi; serta
3. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye tentang Kerja Sama Kebudayaan.
(Arief Setyadi )