Sementara itu, Surat Tanda Registrasi pelaku bernama lengkap Priguna Anugerah Pratama ini sudah resmi dicabut.
Hal ini seiring dengan adanya putusan dari Ketua Konsil Kesehatan Indonesia sejak Kamis (10/4/2025) lalu.
"Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan," demikian bunyi putusan itu.
"Pemberian sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengakibatkan segala perizinan dan penugasan yang terkait dengan Surat Tanda Registrasi tidak berlaku," lanjut putusan tersebut.