Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)