Arif Nuryanta telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Selain perkara unlawful killing anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019.
Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.
(Fahmi Firdaus )