Viral Bule Rusia Menyelinap Naik Kereta Babaranjang di Lampung, Begini Penjelasan PT KAI

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 14 April 2025 21:29 WIB
Bule Rusia ngevlog di atas Babaranjang
Share :

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang di mana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

"Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," jelasnya.

Dalam pasal Undang-Undang Perkeretaapian, WNA tersebut terancam pidana penjara selama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya