Selama berada di gelanggang sabung ayam tersebut, saksi 24 (Aiptu Kapri Sucipto) menjual ayam, mengadu ayam dan beristirahat di warung.
"Selanjutnya, pada pukul 16.40 WIB, saksi 7 Taufan Husada tiba di gelanggang sabung ayam usai selesai berpatroli. Di lokasi itu, saksi 7 melihat judi sabung ayam, orang main judi koprok, lalu beristirahat di warung,” tutupnya.
Untuk diketahui, Aiptu Kapri yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan ini ditetapkan menjadi tersangka perjudian sabung ayam oleh Polda Lampung. Ia dijerat Pasal 303 KUHPidana ancaman penjara 10 tahun.
(Arief Setyadi )