Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula, Salah Satunya Bos Jak TV

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 22 April 2025 06:34 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen barang bukti elektronik (BBE), baik berupa handphone (HP) maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya