Ternyata aksi penggelapan mobil tersebut bukan hanya sekali dilakukan oleh pelaku. Yakni pada tahun 2023 lalu, AF pernah dipenjara lantaran membawa kabur mobil bosnya saat masih bekerja sebagai sopir di Boyolali.
Sementara itu, Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, aksi pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku ditangkap di kawasan Laweyan pada Selasa (15/4/2025). Sejumlah barang bukti berupa mobil jenis Avanza beserta surat kendaraannya dan satu unit handphone diamankan.
"Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandas Sigit.
(Awaludin)