Diduga Perkosa Tahanan, Pjs Kasat Tahti Polres Pacitan Dipecat

Hari Tambayong, Jurnalis
Selasa 22 April 2025 11:05 WIB
Polisi perkosa tahanan wanita (foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Tahti, menyusul dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Kasus ini kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan, bahwa Aiptu LC saat ini telah ditempatkan di tahanan khusus. Penonaktifan dari jabatannya telah diberlakukan sejak satu minggu lalu.

"Oknum tersebut telah diperiksa oleh Bid Propam, dan saat ini sedang menjalani proses pelanggaran kode etik. Polda Jatim akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri," tegas Jules kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, atas dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita tersebut, Aiptu LC terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Jatim menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas kejadian ini, dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi serta perhatian khusus dari Kapolda Jatim untuk segera diproses hingga tuntas.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya