TANGSEL - Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERM (41) usai menggadaikan 5 unit mobil rental hingga nilainya hampir mencapai Rp200 juta. Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik usaha perkantoran yang butuh banyak kendaraan.
Aksi penggelapan pelaku diawali pada Desember 2024 lalu, di mana ketika itu ERM yang beralamat tinggal di Kampung Sarimulya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyewa 3 unit mobil dari sebuah rental di kawasan Ciputat.
Ketiga unit mobil itu masing-masing berjenis Honda BRV, Daihatsu Terios, dan Wuling. Pelaku menyewa bulanan dengan tarif Rp10 juta per unit Setelah mobil diterima, kedua unit langsung digadai dengan harga per unit Rp40 juta.
"Pelaku beralasan kedua unit mobil akan digunakan untuk keperluan kantornya," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Rabu (23/4/2025).
Aksi tipu-tipu pelaku tak berhenti di situ, pada Januari 2025 ERM kembali mengulang modusnya dengan mendatangi rental lain di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, dia menyewa 2 unit mobil yaitu Honda BRV dan Toyota Rush dengan harga sewa perbulan Rp8 juta.
Kedua mobil langsung digadaikan pelaku dengan harga Rp35 juta per unit. Usai mendapat laporan, Polsek Cisauk langsung mengamankan pelaku yang berupaya kabur dari kontrakannya di kawasan Setu.
"Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut,” ujar Dhady.
Kendaraan yang digelapkan pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat, di antaranya Banten, Pati, Jawa Tengah, hingga Madura. Pelaku ERM dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )