Ngaku Bos Perusahaan, Emak-Emak di Tangsel Sewa 5 Mobil Lalu Digadai Ratusan Juta

Hambali, Jurnalis
Rabu 23 April 2025 12:16 WIB
Polisi tangkap pelaku penggelapan di Tangsel (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

Kedua mobil langsung digadaikan pelaku dengan harga Rp35 juta per unit. Usai mendapat laporan, Polsek Cisauk langsung mengamankan pelaku yang berupaya kabur dari kontrakannya di kawasan Setu.

"Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut,” ujar Dhady.

Kendaraan yang digelapkan pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat, di antaranya Banten, Pati, Jawa Tengah, hingga Madura. Pelaku ERM dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya