Judha juga menekankan bahwa para WNI yang ditahan berhak menghubungi perwakilan RI serta mendapatkan akses konsuler dan bantuan hukum.
"Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu memastikan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston dan KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Presiden Trump.
(Angkasa Yudhistira)