JAKARTA - Aktor Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dikutip Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Sang aktor juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Psikotropika.
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kokain, sabu hingga ganja.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram,” ungkapnya.
“2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi,” sambung dia.
(Puteranegara Batubara)