Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 27 April 2025 12:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kronologi Penangkapan

Susatyo menyebutkan, pengacara S ditangkap setelah mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025. Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan kembali, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang berada di dalam mobil pelaku mulai dari senjata laras panjang hingga sabu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya