KPK Buka Peluang Jemput Paksa Wakil Ketua Komisi XI Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 21:16 WIB
Ilustrasi
Share :

Dalam pemanggilan ini, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan jemput paksa jika dua kali pemanggilan, saksi mangkir tanpa alasan yang jelas. 

"Ya, itu harus dipastikan dulu apakah ada konfirmasi atau tidak ketidak hadiran yang bersangkutan. Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa. Nanti dicek lagi," katanya.

Sekedar menguatkan, bahwa sebelumnya KPK juga melayangkan pemanggilan kepada Fauzi dan Charles pada Kamis (13/3) lalu. Namun keduanya tak menghadiri pemanggil tersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya