Bejat! Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Nikahi Ibunya

Vitriana D , Jurnalis
Rabu 30 April 2025 03:05 WIB
Kasus Pencabulan (foto: freepik)
Share :

Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri. Sementara dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pelaku kini terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya