Berdasar laporan tersebut, informasi yang dihimpun wartawan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jateng telah menetapkan 10 ABK itu sebagai tersangka.
Masing-masing; IF (35) warga Koja, Jakarta Utara; MIH (19) warga Serang, Banten; H (23) warga Babelan, Bekasi; YDM (29) warga Nagreg, Bandung; FP (35) warga Koja, Jakarta Utara; RAS (23) warga Indramayu, Jabar; AW (22) warga Sumedang, Jabar; MRF (26) warga Cakung, Jakarta Timur; AS (51) warga Cilincing, Jakarta Utara dan MF (21) warga Paseh, Bandung.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jateng AKBP Daryanto membenarkan pihaknya memproses para ABK tersebut.
“Para tersangka sudah ditangkap, benar ada kejadian tersebut,” kata dia kepada wartawan.
Hingga saat ini, dua jenazah korban belum ditemukan, masih dalam pencarian.
(Khafid Mardiyansyah)