JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG), bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, negara rugi miliaran rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah tersebut.
Dia menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.
“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).
Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.