Masih Menunggu DPR untuk RUU Perampasan Aset, Mengapa Pemerintah Tak Buat Perppu?

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 05 Mei 2025 21:29 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Share :

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.

Sejauh ini, sikap Pemerintah ialah masih menunggu undangan pembahasan RUU Perampasan Aset dari DPR. Hal itu sebab pembuatan Undang-undang tersebut diinisiasi oleh DPR.

"Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja," tandas Yusril. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya