Salah satu di antaranya, AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut meliputi Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dan sigap dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta tetap terjaga," ujarnya.
"Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian," tutup Arief.
Imigrasi Jakarta Barat menegaskan, komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian, serta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya.
(Awaludin)