Kasus ini terbongkar setelah kakak korban memergoki pelaku sedang berada di jendela kamar adiknya, sambil memegang ponsel dalam posisi mencurigakan. Ia langsung melapor ke pihak berwajib, yang kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Kini, NI telah ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
(Awaludin)