Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 09:01 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST>
Share :

Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.

Kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara. 

Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya