JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu ia sampaikan secara pribadi berpendapat terkait ramainya perbincangan soal KPK yang tidak lagi bisa menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya.
Tanak menyebutkan, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara.
"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," ujarnya.
Tanak melanjutkan, jika ada petinggi BUMN yang diduga tersandung korupsi sebelum berlakunya UU BUMN yang baru, masih bisa diproses dengan UU Tipikor.
"Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ucapnya.
Di sisi lain, Tanak mengatakan adanya UU BUMN yang baru itu tidak menghalangi aparat penegak hukum (APH) bekerja memberantas korupsi. "Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan Tipikor," ujarnya.
(Arief Setyadi )