Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Soal Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 19:50 WIB
Kapuspenkum Harli Siregar (foto: Okezone)
Share :

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana gratifikasi, suap, dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Dalam pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur, Rudi diduga menerima jatah suap dari ibu Gregorius Ronald Tannu. Nilai jatah uang yang bakal diterima Rudi disebut sebesar 20.000 dolar Singapura.

Uang tersebut rencananya akan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum diterima Rudi. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya