Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPU Judi Online

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 07 Mei 2025 11:50 WIB
Bareskrim Polri tangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (foto: Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, sebagaimana 2 tersangka yang baru diciduk itu, yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Selain mengungkap jaringan perjudian online, polisi juga melakukan pembekuan dan penyitaan aset guna memastikan hasil kejahatan tersebut tak dapat dinikmati para pelakunya.

"Diharapkan bisa memberikan efek deteren pada para pelaku karena aset-asetnya kita sita dan terpenting mereka mudah-mudahan tak bisa beroperasi lagi," bebernya.

Wahyu menjabarkan, salah satu modus baru yang saat ini marak dilakukan para pelaku judol, yakni mendirikan perusahaan cangkang tuk menampung uang hasil kejahatan judolnya itu. Mereka melakukannya melalui layanan transaksi digital, apakah itu melalui payment giveway, virtual acount, Qris, maupun melalui Krypto sebagaiman yang dilakukan dua tersangka itu.

"Dalam hal ini kami telah melakukan pengungkapan TPPU dari tindak pidana asal perjudian online. Diawali laporan-laporan informasi terkait transaksi perjudian online selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga bisa ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan praktik perjudian online dan TPPU," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya