JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online pada Rabu (7/5/2025), yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Pasalnya, keduanya memfasilitasi pembayaran website judi online.
"Hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik, kami melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan dan semalam sudah ditangkap dua orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, persoalan judi online tersebut sudah begitu berat terjadi, lantaran para pelaku atau pemain yang memasang judi online berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa, aparat, dan lain sebagainya.
"Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan. Lebih miris lagi, banyak sekali anak-anak yang masih usia muda sudah terlibat dalam judi online, termasuk di dalamnya transaksi terbesar kalau tak salah itu justru nominalnya kecil tapi jumlahnya banyak," tuturnya.
Dia menerangkan, sejatinya berbagai kejahatan terorganisir skala besar sering dan selalu diikuti TPPU, apakah itu judi online, apakah itu narkoba. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar seolah-olah aset yang diperoleh tersebut didapat dari hasil proses legal dan berusaha menyembunyikan dari aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan, sebagaimana 2 tersangka yang baru diciduk itu, yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Selain mengungkap jaringan perjudian online, polisi juga melakukan pembekuan dan penyitaan aset guna memastikan hasil kejahatan tersebut tak dapat dinikmati para pelakunya.
"Diharapkan bisa memberikan efek deteren pada para pelaku karena aset-asetnya kita sita dan terpenting mereka mudah-mudahan tak bisa beroperasi lagi," bebernya.
Wahyu menjabarkan, salah satu modus baru yang saat ini marak dilakukan para pelaku judol, yakni mendirikan perusahaan cangkang tuk menampung uang hasil kejahatan judolnya itu. Mereka melakukannya melalui layanan transaksi digital, apakah itu melalui payment giveway, virtual acount, Qris, maupun melalui Krypto sebagaiman yang dilakukan dua tersangka itu.
"Dalam hal ini kami telah melakukan pengungkapan TPPU dari tindak pidana asal perjudian online. Diawali laporan-laporan informasi terkait transaksi perjudian online selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga bisa ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan praktik perjudian online dan TPPU," pungkasnya.
(Awaludin)