JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun. Lansia berinisial NW itu merupakan satu dari total 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa peran NW dalam perkara tersebut diduga membantu melakukan pencucian uang hasil kejahatan judi online.
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami melapisi jerat pidananya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Dony kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Dony menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan. Selain itu, penyidik menilai yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” jelas Dony.