Mendagri: Ormas Melanggar Hukum Pidana, Ditindak Kepolisian

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 19:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa organisasi masa (ormas) yang melanggar hukum pidana akan ditindak oleh pihak Kepolisian. 

Dia pun kembali mengatakan ormas yang tidak berbadan hukum juga akan ditertibkan. Salah satunya dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Premanisme di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

“Satgas itu dibentuk oleh Kemenko Polkam untuk menegakkan aturan-aturan menertibkan ormas-ormas,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

Tito membeberkan bahwa saat ini terdapat sekitar 600 ribu ormas yang berbadan hukum, yang pengaturannya termasuk sanksi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. "Ormas ini kan ada yang berbadan hukum itu diatur termasuk sanksinya oleh Kementerian Hukum jumlahnya berapa kurang lebih 600 ribu."

Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ormas-ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar itu adanya di Kementerian Dalam Negeri, sanksinya ya di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri yang bisa memberi sanksi,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya