Gelar Operasi Preman Besar-besaran, Ratusan Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 10 Mei 2025 12:54 WIB
Gelar Operasi Preman Besar-besaran, Ratusan Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot!
Share :

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya