Kerap Bikin Onar, Ormas Dilarang Jaga Lahan Sengketa!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 13:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan-lahan sengketa. Sebab perilaku itu kerap membuat onar.

"Kalau menjaga lahan atas permintaan user, saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Nicolas menekankan, bahwa ormas harus bisa memastikan lahan yang dijaga memang berdasarkan alas hukum yang jelas. Oleh sebabnya, ia meminta agar ormas tak mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan sengketa.

"Saya tekankan di sini, organisasi masyarakat yang menjaga lahan, harus dan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa, itu tidak boleh," tegas dia.

Menurut Nicolas, kondisi berjaga di lahan-lahan sengketa kerap berujung keributan. Hal ini ditandai dengan kedua belah pihak yang asal klaim kepemilikan lahan atau tanah.

 

Saat terjadi hal tersebut kerap berujung pada tindakan pidana. Untuk menghindari hal itu, Nicolas pun menekankan agar ormas terlebih dahulu memastikan alas hak sebelum akhirnya mengerahkan anggotanya menjaga lahan.

"Ini yang saya tidak mau bapak-ibu ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, 'Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM,' sementara pihak lain mengatakan, 'Saya di sini atas permintaan pemilik girik'," jelas Nicolas.

"Kalau masih sengketa, jangan. Karena nanti akan menimbulkan keonaran. Akan menimbulkan kegaduhan, lari-larinya ke polisi juga. Karena dua-duanya belum punya hak. Pastikan bahwa itu sudah punya alas hak, kalau ada orang yang mengganggu, ya nanti baru," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya