Harris membenarkan, bahwa tersangka selalu memberikan uang kepada korban usai dirinya melakukan perbuatan sodomi tersebut.
"Korban ini diiming-imingi uang dan juga dibelikan HP. Jadi usai melakukan perbuatan tersebut selalu diberikan uang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Adi Sunandar dijerat Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)