"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Namun Harli mengungkap, bahwa jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)