Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.
MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba. Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat mendukung peran Kementerian Hukum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT), mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Diharapkan melalui kerja sama ini Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai koordinator implementasi atas pelaksanaan MoU, mendapatkan informasi dan mempelajari best practices untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba, memperkuat kapasitas nasional dalam mitigasi risiko TPPU dan TPPT di sektor nirlaba dan secara efektif berkontribusi pada pencapaian target-target dalam rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT.