Rusia Sampaikan Dukungan untuk Indonesia untuk Menjadi Anggota HCCH

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 Mei 2025 14:52 WIB
Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menandatangani MoU bidang organisasi nirlaba. (Foto: Kemhum RI)
Share :

MoU Organisasi Nirlaba

Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.

MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk  kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba. Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai  dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan  konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama  terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat mendukung peran Kementerian Hukum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT), mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Diharapkan melalui kerja sama ini Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai koordinator implementasi atas pelaksanaan MoU, mendapatkan  informasi dan mempelajari best practices untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba, memperkuat kapasitas nasional dalam mitigasi risiko TPPU dan TPPT di sektor nirlaba dan secara efektif berkontribusi pada pencapaian target-target dalam rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya