Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Implementasikan Mutual Legal Assistance

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |14:58 WIB
 Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Implementasikan Mutual Legal Assistance
Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum (Foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia dalam rangka menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Kerja sama yang disepakati mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum.

"Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA)," ujar Supratman.

Menurut Supratman, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat hubungan kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan penanganan perkara lintas negara.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyebut kerja sama tersebut memiliki arti penting bagi kedua negara yang selama ini telah menjalin hubungan bilateral yang erat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement