JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.
"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Kembali akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengkajian ulang tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari publik. Nantinya, pembahasan akan dilakukan secara internal dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
Supratman menambahkan, kenaikan tarif tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan.