Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum: Sudah Dingatkan Berkali-Kali Presiden!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |18:35 WIB
Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum: Sudah Dingatkan Berkali-Kali Presiden!
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung.

Hal ini diutarakan Supratman sekaligus menyoroti terjeratnya Dadan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Namun terlepas dari itu, Supratman menyampaikan, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement