JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah persoalan permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI). Di antara permasalahan yang menghalangi pemohon adalah kasus pidana, menunggak pajak, hingga terlibat jaringan terorisme.
Hal itu diungkapkan Supratman dalam acara bertajuk “Pasti Ada Solusi,” di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Mulanya, Supratman menjawab salah satu keluhan pemohon ihwal lamanya proses administrasi pencabutan status WNI.
Supratman pun menegaskan, dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah permohonan pencabutan status WNI sejak diangkat menjadi Menkum.
"Waktu pertama kali saya menduduki jabatan menteri, orang yang meminta untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya saya permudah semua. Cepat sekali, saya beritahu kepada teman-teman di Direktorat Tata Negara AHU (Administrasi Hukum Umum),” ucap Supratman.
Kendati demikian, Supratman mengungkapkan, ada sejumlah persoalan dari pemohon yang menghambat permohonannya sehingga lambat atau tak ditindaklanjuti. Salah satunya, menunggak pajak hingga terjerat kasus pidana.
“Saya tidak bilang Ibu Feni, tapi ada masalah satu-dua orang. Saya sudah telanjur melepaskan kewarganegaraannya, rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai warga negara ada yang tertunggak, ada yang terlibat kasus berupa terorisme dan lain-lain sebagainya,” ungkap Supratman.
Untuk itu, Supratman menyampaikan, pihaknya mengambil sebuah kebijakan baru, yakni seluruh warga yang hendak melepas status WNI dipastikan telah menunaikan seluruh kewajiban pada Pemerintah RI.